Pada konteks Indonesia, sebagaimana S. Anawary bahwa korupsi sudah merambah kemana-mana menggerogoti batang tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Dari sini dapat ditelaah bagaimana korupsi tidak hanya pada penyalahgunaan keuangan negara namun juga penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Praktek korupsi yang terjadi di Indonesia berakibat pada tingginya angka kemiskinan, melonjaknya angka putus sekolah, meningkatnya pengidap gizi buruk, dan merebaknya persoalan kriminalitas serta pudarnya nilai moral manusia itu. Korupsi yang melahirkan OKB-OKB (Orang Kaya Baru) dan kelompok pendatang baru (New Arrive) untuk memperkaya diri sendiri. Praktek korupsi berbentuk kecurangan, penggelapan, penipuan, pemerasan, nepotisme, kolusi, kroni sampai sogok atau suap.
Masih ingatkah kalian dengan Gayus Tambunan? Nama yang sontak terkenal bak artis ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan uang di rekening Gayus dengan jumlah fantastik dan diberankas bank atas nama istrinya tersimpan perhiasan bernilai milyaran. Berawal dari kecurigaan bahwa semua uang itu haram dan melalui proses yang panjang dan berliku-liku pada akhirnya Gayus pun dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Tak terlewatkan sosok Gayus Tambunan ini tercipta sebuah lagu dari mantan napi Bona Paputungan berjudul "Andai Aku Jadi Gayus Tambunan". Lagu ini pun menjadi populer diberbagai kalangan.
Masih banyak lagi kasus-kasus korupsi lainya baik berskala nasional, regional sampai lokal, yang bervolume besar maupun kecil. Ada yang sudah dapat dituntaskan, ada yang masih dalam proses penyelidikan dan ada yang belum terungkap bahkan ada dengan sengaja menutup mata melihat tindakan para koruptor dengan jelas sudah merugikan negara dan rakyat.
Contoh kecil seperti oknum pimpinan suatu lembaga/instansi memanfaatkan jabatannya menggunakan fasilitas lembaga diluar kewajaran hanya untuk keperluan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Seperti penggunaan mobil dinas untuk acara keluarga, ataukah melebihkan anggaran kantor dan lebihnya masuk kantong sendiri. Disatu pihak mereka merasa hormat dan takjub akan kemewahan dan cara hidup para koruptor. Namun dibalik itu ada juga merasa dongkol terhadap tingkah laku mereka yang berlebihan. Praktek kecil lain berupa pungutan dalam bentuk denda razia kendaraan bermotor oleh oknum polisi, yang tidak jelas apakah masuk kas negara atau ke kocek oknum polisinya. Namun hal ini menjadi tabuh dan hanya didiamkan saja.
Korupsi sudah ada sejak dulu dan mulai mencuat ketika sudah ada pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan jabatan. Maraknya kasus korupsi didukung oleh kecanggihan teknologi. Era orde baru pemerintah cukup serius menanggapi korupsi, berbagai usaha dilakukan untuk menjebloskan koruptor ke penjara. Mulai pembentukan tim pemberantasan korupsi dan penyusunan undang-undang korupsi. Nyatanya, belum mampu memberikan efek jera yang lain. Koruptor junior terus bermunculan. Mati satu tumbuh seribu, kata pepatah.
Terakhir, era reformasi dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat pun memberikan penilaian positif kepada kinerja KPK yang dianggap cukup profesional dalam menangani kasus korupsi. Kerjanya tegas, sistematis dan mampu mempertahankan netralitas institusi untuk tidak pandang bulu menyelidiki pejabat diberbagai tingkat yang diduga terlibat korupsi. KPK juga tak lepas dari serangan dan terus dilemahkan oleh oknum tertentu yang tak senang dengan kehadirannya. Ketika pimpinan KPK berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi, ketika itu juga petinggi KPK dilengserkan dengan dibuatkan skenario hukum, mau tidak mau mereka harus berhenti dari jabatannya. Sebut saja mantan ketua KPK Antasari Azhar dengan kasus tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, namun masih penuh teka-teki. Ada Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, tak lepas sebagai sasaran untuk dinonaktifkan dari KPK.
Mahasiswa pun turut andil menanggapi korupsi dengan emosi meluap-luap, turun ke jalan terus meneriakkan kritik dan mengutuk perbuatan koruptor yang telah merugikan bangsa dan negara. Namun kadang disayangkan aksi mereka justru lebih banyak berakhir dengan bentrok dengan pihak kepolisian dan masyarakat sendiri, serta merusak sejumlah fasilitas umum.
Memberantas korupsi bukan hanya tugas KPK, namun semua elemen harus turut berperan aktif. Tidak hanya pemerintah yang tegas dalam menghukum koruptor. Para pembuat peraturan perundang-undangan di gedung DPR/MPR agar membuat undang-undang antikorupsi yang efektif dan tepat sasaran. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik harus juga proaktif mensosialisasikan bahaya korupsi. Disamping itu peran media juga sangat dibutuhkan dengan melahirkan opini ke publik agar terpanggil memerangi korupsi. Rakyat pun diharapkan tidak hanya diam melihat kejahatan koruptor, rakyat harus jeli dan tanggap dalam menyikapi penyimpangan yang terjadi.
Dengan adanya sinergi dan komitmen yang kuat dari semua lapisan masyarakat, bukan tidak mungkin negara ini akan keluar dari lembah dan belitan korupsi. Negara ini akan menjadi Indonesia merdeka yang sesungguhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar